Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah)
Vol 9 No 1 (2026): Artikel Riset Januari 2026

Integrasi Prinsip Halalan Thayyiban dalam Transformasi Ekonomi Syariah Kontemporer: Analisis Tematik Berbasis Tafsir Al-Mishbah dan Al-Qurthubi.

Firmansyah, Andre (Unknown)
Ihwanudin, Nandang (Unknown)
Suprihatin, Titin (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2026

Abstract

Di era ekonomi kontemporer, praktik ekonomi seringkali terjebak pada formalitas hukum halal semata tanpa menyentuh substansi thayyib (kualitas, keadilan, dan keberlanjutan). Transformasi ekonomi syariah memerlukan fondasi yang kuat untuk mengintegrasikan keduanya guna menghindari praktik batil seperti riba, maysir, dan gharar. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi prinsip halalan thayyiban dalam berbagai akad ekonomi kontemporer dan kebijakan fiskal, dengan membedah pemikiran dua mufasir besar: M. Quraish Shihab (Tafsir Al-Mishbah) yang mewakili perspektif modern-substansif, dan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an) yang mewakili perspektif klasik-yuridis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Analisis dilakukan secara tematik (tafsīr mawḍū‘ī) terhadap ayat-ayat ekonomi, seperti QS. Al-Baqarah: 275, An-Nisa: 29, dan Al-Hashr: 7, yang diperkuat dengan hadis-hadis ekonomi terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Halalan thayyiban dalam ekonomi kontemporer mencakup aspek kehalalan zat (halal lidzatihi) dan cara perolehan (halal lighairihi) serta kualitas dampak sosial-ekonominya; (2) Tafsir Al-Mishbah menekankan pada dimensi batin, niat ('azm), dan keserasian sosial dalam transaksi, sementara Al-Qurthubi memberikan batasan hukum yang tegas mengenai keadilan pertukaran dan perlindungan hak; (3) Integrasi kedua perspektif ini sangat relevan dalam memperkuat akad kerjasama (mudharabah/musyarakah) dan instrumen fiskal (APBN Islami) agar tidak hanya bebas dari riba tetapi juga mampu mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan. Integrasi prinsip halalan thayyiban melalui pendekatan tafsir klasik dan modern mampu menjadi solusi atas tantangan ekonomi kontemporer. Hal ini mengalihkan paradigma ekonomi dari sekadar kepatuhan formalitas hukum menuju pembangunan ekonomi yang berbasis moralitas, produktivitas, dan kemaslahatan umat.

Copyrights © 2026