Tujuan: Penelitian ini bertujuan memetakan cakupan, mekanisme, dan implikasi awal penerapan Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia berdasarkan kerangka OECD/G20 Inclusive Framework dan PMK No. 136 Tahun 2024, serta menguji secara konseptual bagaimana kebijakan ini memperkuat hak pemajakan yurisdiksi sumber melalui top-up tax. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan desain kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi dokumen. Data dikumpulkan dari dokumen OECD terkait GloBE Rules dan regulasi domestik PMK No. 136 Tahun 2024. Analisis dilakukan melalui pemetaan kebijakan, identifikasi ketentuan utama (ambang €750 juta, tarif efektif minimum 15%, IIR, QDMTT, UTPR, de minimis, dan SBIE), serta interpretasi implikasi fiskal dan administrasi. Hasil dan Pembahasan: Hasil menunjukkan bahwa GMT di Indonesia berlaku bagi grup MNE dengan pendapatan konsolidasi ≥ €750 juta (2 dari 4 tahun). Mekanisme IIR–QDMTT–UTPR membentuk sistem berlapis agar pajak minimum dipungut, sementara QDMTT strategis untuk mencegah top-up tax dipungut negara lain. SBIE memberikan pengurangan berbasis aset dan payroll namun menurun bertahap hingga 2033. Implikasi: Temuan menegaskan perlunya kesiapan administrasi, penyesuaian insentif fiskal, dan strategi daya saing investasi berbasis non-pajak. Studi lanjutan disarankan menguji dampak empiris GMT terhadap penerimaan dan keputusan investasi.
Copyrights © 2026