Penelitian ini membahas pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya terkait status hukum tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan nasional. Tanah wakaf dalam hukum wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Menteri Agama. Di sisi lain, hukum agraria dan pengadaan tanah memberikan kewenangan kepada negara untuk membebaskan tanah termasuk tanah wakaf untuk tujuan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik horizontal antara dua undang-undang setingkat yang mengatur objek yang sama dengan prinsip berbeda. Implikasi hukumnya mencakup ketidakpastian perlindungan hak atas tanah wakaf dan risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan tanah. Penyelesaian sengketa atas tanah wakaf dapat ditempuh melalui pengadilan agama, PTUN. Namun belum ada mekanisme khusus yang terstandar mengenai penggantian fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan agar pembangunan dan perlindungan wakaf dapat berjalan secara adil dan seimbang.
Copyrights © 2025