Aktual Justice
Vol 10 No 2 (2025): Aktual Justice

KONFLIK NORMA STATUS TANAH WAKAF YANG MENJADI OBJEK PROYEK PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Razaz, Padi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini membahas pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya terkait status hukum tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan nasional. Tanah wakaf dalam hukum wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Menteri Agama. Di sisi lain, hukum agraria dan pengadaan tanah memberikan kewenangan kepada negara untuk membebaskan tanah termasuk tanah wakaf untuk tujuan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik horizontal antara dua undang-undang setingkat yang mengatur objek yang sama dengan prinsip berbeda. Implikasi hukumnya mencakup ketidakpastian perlindungan hak atas tanah wakaf dan risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan tanah. Penyelesaian sengketa atas tanah wakaf dapat ditempuh melalui pengadilan agama, PTUN. Namun belum ada mekanisme khusus yang terstandar mengenai penggantian fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan agar pembangunan dan perlindungan wakaf dapat berjalan secara adil dan seimbang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

aktualjustice

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Description Jurnal Aktual Justice adalah jurnal ilmiah ilmu hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang ilmu hukum Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian penelitian hukum yang belum pernah dipublikasikan, orisinal, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tulisan ...