Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah dan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan kasus (Case Aproach). Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah diatur di dalam UU Pilkada, dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melanggar larangannya. Namun, terdapat kesenjangan dalam penerapan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah sering mengalami kendala seperti batas waktu yang sangat singkat dalam proses penegakan hukumnya. Rekomendasi meliputi Perlunya sosialisasi perihal ketentuan UU Pilkada, penguatan pengawasan Bawaslu dan lembaga, serta evaluasi batasan waktu tiap tahapan penanganan tindak pidana pilkada.
Copyrights © 2026