Fenomena meningkatnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia menghadirkan tantangan baru terhadap konsolidasi demokrasi dan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Persoalan mendasar timbul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada, terutama terkait legalitas suara kotak kosong dan pihak yang berhak mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum lembaga pemantau pemilu dalam sengketa hasil Pilkada calon tunggal serta mengevaluasi efektivitas perannya dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin representasi suara rakyat yang memilih “tidak setuju”. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum yang bersumber dari Undang-Undang, peraturan pelaksana, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kedudukan hukum lembaga pemantau pemilu sebagai pihak pemohon dalam sengketa hasil Pilkada, meskipun perannya vital dalam menjamin keadilan elektoral dan transparansi proses demokrasi. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, lembaga pemantau mulai diberikan legitimasi hukum untuk mengajukan permohonan sengketa dalam Pilkada dengan calon tunggal. Ketentuan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara. Sehingga, diperlukan reformulasi regulasi dalam Undang-Undang Pilkada agar keberadaan lembaga pemantau bersifat imperatif, terstruktur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, adil, partisipatif, serta mencerminkan nilai-nilai demokrasi berkeadaban.
Copyrights © 2025