Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli barang reject random di marketplace Shopee ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Praktik penjualan tersebut dilakukan dengan menawarkan produk reject tanpa penjelasan rinci mengenai barang, baik model, warna maupun kualitasnya. Sehingga pembeli tidak diberikan kepastian mengenai barang yang akan diterimanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah live case study dan conceptual approach yaitu dengan mendasarkan analisis pada fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. Hasil penelitian menegaskan bahwa dalam praktiknya, penjualan barang reject random belum memenuhi dua bagian pada fatwa yaitu tentang ketentuan barang dan penyerahan barang sebelum atau pada waktunya.
Copyrights © 2026