Bencana alam yang sering kali menyebabkan berbagai masalah hukum, salah satunya mengenai orang yang hilang atau disebut mafqud. Dalam hukum waris Islam, salah satu syarat utama untuk membagi harta warisan diketahuinya bahwa seseorang telah meninggal. Jika seseorang hilang karena bencana alam dan tidak ada bukti pasti apakah ia masih hidup atau sudah meninggal, maka status hukumnya menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan pembagian harta warisan terhambat dan hak-hak ahli waris belum terpenuhi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis posisi mafqud dalam hukum waris Islam akibat bencana alam serta dampak hukumnya. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, dan komparatif. Bahan hukum didapat dari studi literatur tentang Alquran, hadis, kitab fikih, dan peraturan hukum yang relevan. Penarikan kesimpulan secara deduktif dengan merumuskan aturan-aturan yang ada baik dari fikih maupun undang-undang. Temuan studi ini menunjukkan bahwa seseorang yang dianggap mafqud, maka masih dianggap hidup sampai ada bukti atau putusan hukum yang memastikan kematiannya. Dalam konteks bencana alam, penetapan status mafqud oleh hakim dengan menerapkan prinsip kemaslahatan dengen menggunakan asas kehati-hatian untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris.
Copyrights © 2026