Penelitian ini menganalisis praktik pembuangan limbah cair pada usaha pencucian kendaraan bermotor di Kecamatan Medan Polonia serta akibat hukumnya menurut regulasi lingkungan dan perspektif Al-Maslahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan analisis kualitatif yaitu melalui observasi non-partisipatif dan wawancara. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketidak patuhan pelaku usaha doorsmeer disebabkan rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan biaya IPAL, orientasi keuntungan, dan lemahnya pengawasan. Secara hukum positif, tindakan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata. Dalam perspektif Al-Maslahah, pembuangan limbah sembarangan merupakan mafsadah yang bertentangan dengan prinsip Hifz al-Nafs dan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan umum.
Copyrights © 2026