Fenomena kebocoran data pribadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan, termasuk pada data biometrik seperti rekam retina mata yang bersifat unik, permanen, dan tidak dapat diganti. Kasus Worldcoin memperlihatkan bagaimana pemindaian retina mata dengan imbalan finansial dapat menjerumuskan masyarakat pada risiko penyalahgunaan data pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena rekam retina mata dan ancaman pasca rekam retina mata terhadap keamanan data pribadi, untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap keamanan data pribadi perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Data bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen yaitu meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang, serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal hukum, dan pendapat para ahli hukum yang relevan dengan penelitian ini. Data diolah secara kualitatif dan dianalisis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena rekam retina mata memberikan ancaman terhadap keamanan data pribadi. Berdasarkan perspektif maqashid syariah, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-„aql), dan harta (hiz al-mal). Oleh karena itu, maka diperlukan regulasi spesifik untuk menentukan pihak yang berhak merekam retina mata serta menghadirkan perlindungan bagi konsumen di era digital.
Copyrights © 2026