Penelitian ini menganalisis fenomena pemalsuan merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale yang menduplikasikan atribut fisik produk secara presisi, sehingga menciptakan pemalsuan informasi dan kerugian bagi konsumen. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) dan meninjaunya dalam perspektif Maqashid Syariah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemalsuan merek merupakan pelanggaran hukum berlapis yang mencakup aspek mutu, label, dan izin edar sesuai Pasal 8 UUPK dan Undang-Undang Pangan. Dalam tinjauan Maqashid Syariah, tindakan ini dikategorikan sebagai Al-Aklu bi al-Bathil (pengambilan harta secara batil) yang merusak pilar Hifzh al-Nafs (perlindungan jiwa) karena risiko kesehatan, Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan), serta Hifzh al-Maal (perlindungan harta) karena menyebabkan kerugian finansial pada konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme ganti rugi dan fungsi pengawasan pasar (Hisbah) sangat mendesak untuk menjamin keadilan bagi konsumen.
Copyrights © 2026