Perkembangan teknologi digital dalam industri asuransi jiwa meningkatkan pemanfaatan data medis nasabah, yang sekaligus menimbulkan risiko terhadap perlindungan privasi dan keamanan data pribadi. Data medis merupakan data pribadi yang bersifat sensitif sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan data medis nasabah di perusahaan asuransi jiwa serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga informan yang terdiri dari dua perwakilan perusahaan asuransi jiwa dan satu perwakilan asosiasi, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi jiwa pada prinsipnya telah memiliki kebijakan perlindungan data medis nasabah. Namun, implementasinya belum optimal karena adanya perbedaan kebijakan internal, keterbatasan pemahaman sumber daya manusia, serta tantangan keamanan teknologi. Selain itu, kesadaran nasabah terhadap hak atas data medis masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan kebijakan internal perusahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan regulator yang lebih efektif guna menjamin perlindungan data medis nasabah di perusahaan asuransi jiwa.
Copyrights © 2026