Pengemudi ojek online merupakan kelompok pekerja sektor informal dengan tingkat mobilitas dan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Asuransi kecelakaan diri berperan sebagai instrumen perlindungan finansial, namun pemanfaatannya sangat bergantung pada pemahaman tertanggung terhadap ketentuan polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman pengemudi ojek online terhadap asuransi kecelakaan diri berdasarkan ketentuan jaminan, pengecualian, dan klausula penting dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSKDI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner tertutup yang disusun berdasarkan ketentuan PSKDI. Informan penelitian berjumlah sepuluh orang pengemudi ojek online yang beraktivitas di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengemudi ojek online terhadap asuransi kecelakaan diri masih tergolong rendah dan bersifat parsial. Sebagian besar informan hanya memahami jaminan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara pemahaman terhadap jaminan cacat tetap, biaya perawatan medis, serta risiko yang dikecualikan dalam PSKDI masih terbatas. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan polis dan persepsi pengemudi ojek online terhadap cakupan perlindungan asuransi kecelakaan diri.
Copyrights © 2026