Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap kebijakan pembatasan jam hiburan malam dalam konteks aktivitas kesenian tradisional di Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan ini diterapkan melalui Kesepakatan Bersama Forkopimda yang membatasi jam operasional hiburan malam hingga pukul 23.30 WIB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola induktif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap masyarakat, pelaku seni tradisional, aparat Satpol PP, dan pejabat pemerintah daerah. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kebijakan ini terbagi menjadi dua kategori besar. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan karena dianggap mampu menjaga ketertiban dan moral publik, sementara sebagian lainnya merasa kebijakan ini membatasi ruang ekspresi budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pembatasan jam hiburan malam sangat bergantung pada cara masyarakat memaknai kebijakan tersebut. Diperlukan pendekatan yang lebih partisipatif, komunikatif, dan sensitif terhadap nilai budaya lokal agar kebijakan ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung pelestarian kesenian tradisional sebagai bagian dari identitas masyarakat Minangkabau.
Copyrights © 2026