Penelitian ini membahas perkembangan teori hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia dan penerapannya dalam praktik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marginal. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, dengan menganalisis undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah yang mencerminkan pengaruh berbagai aliran pemikiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori hukum alam menekankan prinsip moral, keadilan, dan hak asasi manusia, tercermin dalam Pancasila dan UU HAM. Positivisme hukum menekankan formalitas dan hierarki peraturan, sedangkan realisme hukum mendorong penyesuaian hukum positif dengan realitas sosial dan budaya, termasuk hukum adat dan hukum yang hidup di masyarakat. Teori hukum progresif berperan dalam membangun hukum yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, tercermin dalam UU Kesejahteraan Sosial, UU Pemberantasan Perdagangan Orang, serta program pemerintah seperti JKN, pendidikan wajib belajar, dan pemberdayaan masyarakat miskin. Meski demikian, penerapannya belum sepenuhnya konsisten dan merata, dengan beberapa produk hukum yang masih kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan teori hukum telah memengaruhi pembentukan perundang-undangan di Indonesia, namun implementasinya perlu disempurnakan agar hukum benar-benar mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025