Penelitian ini membahas tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang izin meskipun mereka bertindak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh otoritas berwenang. Fenomena ini muncul karena izin yang diterbitkan oleh negara sering kali tidak mampu mengantisipasi seluruh dampak yang mungkin timbul dari kegiatan yang dilakukan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi individu atau masyarakat. Dalam konteks ini, legalitas formal suatu tindakan tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan substantif, terutama dalam kegiatan konstruksi, pengelolaan lahan, atau operasional bisnis. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur akademik terkait pertanggungjawaban hukum pemegang izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang izin tetap memiliki pertanggungjawaban hukum atas dampak negatif yang ditimbulkan, dan pendekatan yang bertanggung jawab serta inklusif diperlukan untuk mencegah konflik hukum. Dengan demikian, negara menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu dalam pemberian izin dan pelaksanaan kebijakan.
Copyrights © 2025