Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan penerapan perhitungan Pajak Penghasilan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan konsultan pajak serta pegawai KPP Pratama Makassar Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih sederhana dan praktis dalam penerapannya, namun belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan fiskal, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan rendah. Sebaliknya, penerapan Pasal 31E lebih mencerminkan keadilan ekonomi karena berbasis laba kena pajak, tetapi hanya efektif bagi UMKM yang telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang memadai.
Copyrights © 2025