ABSTRAK- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik sewa-menyewa barang gadai berupa sepeda motor yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Fokus utama penelitian adalah praktik murtahin yang menyewakan barang gadai milik rahin kepada pihak ketiga tanpa adanya izin eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyimpangan dari ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak terkait, serta dokumentasi. Seluruh data dianalisis untuk mengidentifikasi pola, memaknai tindakan, dan memahami praktik pemanfaatan barang gadai yang berkembang secara informal di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar akad rahn dan ijarah dalam ekonomi Islam. Secara syariah, murtahin tidak diperbolehkan mengambil manfaat maupun keuntungan komersial dari barang gadai tanpa izin jelas dari rahin dan tanpa adanya keseimbangan kewajiban, karena hal tersebut dapat mengarah pada unsur eksploitasi. Dengan demikian, praktik tersebut dikategorikan sebagai fasid karena mengandung unsur ketidakadilan, tidak memenuhi syarat sahnya akad, dan bertentangan dengan nilai amanah serta prinsip tolong-menolong dalam muamalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai di Kelurahan Sapaya perlu diperbaiki agar sejalan dengan prinsip ekonomi Islam. Edukasi mengenai transaksi syariah perlu ditingkatkan, sementara pemerintah kelurahan dan lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman, adil, dan sesuai ketentuan syariah.
Copyrights © 2025