Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis konsep fikih terkait wakaf produktif serta mengkaji implementasi wakaf berbasis digital di Indonesia, mengingat potensinya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini menelusuri regulasi, praktik, serta tantangan dalam pengelolaan wakaf produktif di era digital. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis dokumen terkait regulasi wakaf digital, kemudian dianalisis berdasarkan perspektif fikih dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf, melalui platform crowdfunding syariah, blockchain, dan fintech berbasis syariah, mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Implementasi wakaf produktif di Indonesia telah berjalan melalui berbagai inisiatif, seperti wakaf uang digital, wakaf saham, serta sukuk wakaf, yang dikelola oleh lembaga filantropi Islam dan didukung oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, termasuk kurangnya literasi wakaf digital di masyarakat, keterbatasan regulasi, serta risiko penyalahgunaan dana dalam sistem digital. Implikasinya, diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat, penguatan regulasi, serta penerapan teknologi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa wakaf produktif berbasis digital dapat dikelola secara optimal sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, digitalisasi wakaf diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam memperkuat peran wakaf sebagai instrumen keuangan Islam yang berdaya guna dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Copyrights © 2025