Pembiayaan mikro syariah adalah salah satu instrumen keuangan yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini bertujuan untuk menelaah penerapan konsep fikih muamalah dalam mekanisme pembiayaan mikro syariah serta menilai relevansinya dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap berbagai sumber fikih klasik maupun kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembiayaan mikro syariah harus dilaksanakan dengan menggunakan akad-akad yang sesuai syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, untuk menghindari unsur riba, gharar, dan maisir. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat sebagai faktor penunjang keberhasilan dan efisiensi implementasi pembiayaan mikro berbasis syariah.
Copyrights © 2025