Penelitian ini menganalisis praktik akad tawarruq dalam perspektif maqasid al-shariah, dengan menempatkannya sebagai bentuk hilah daruriyyah yang berada dalam wilayah ketegangan antara regulasi fiqh klasik dan problematika institusional modern. Melalui pendekatan normative-analitis dan konseptual, penelitian ini mengevaluasi parameter maqhasid, khususnya hifz al-mal dan pertimbangan maslahah serta mafsadah sebagai alat uji praktik tawarruq, baik dalam bentuk individual maupun tawarruq munadzzom. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun tawarruq dibenarkan secara fiqh dalam kondisi darurat, praktik yang terorganisir cenderung melahirkan mafsadah structural berupa transaksi fiktif, akumulasi hutang, dan pelemahan inovasi produk keuangan syariah. penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan regulasi berbasis maqasid al-shariah guna menghindari jebakan formalisme hukum dan memastikan keselarasan antara kepatuhan syariah normative dan tujuan etis-ekonomis syariah
Copyrights © 2025