Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kerugian atau kematian pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana rumah sakit serta penerapan sanksi pidana dalam kasus kelalaian tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta didukung oleh doktrin vicarious liability, hospital liability, dan strict liability. Penerapan sanksi pidana harus memenuhi unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, serta perlu diorientasikan pada perlindungan dan pemulihan hak pasien.
Copyrights © 2026