Transaksi jual beli melalui media sosial memberikan kemudahan bagi konsumen, namun berpotensi menimbulkan kerugian akibat informasi barang yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian informasi tersebut melanggar hak konsumen dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen.
Copyrights © 2026