Perdagangan manusia (TPPO) adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan dan anak-anak. Laporan ini menganalisis penanganan kasus perdagangan manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal, dengan fokus pada analisis norma hukum positif, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perdagangan manusia di Indonesia adalah tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, dan kurangnya akses informasi. Upaya pemerintah untuk mengatasi perdagangan manusia meliputi pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. Namun, komitmen yang lebih kuat dari semua pemangku kepentingan dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk memberantas praktik perdagangan manusia secara efektif.
Copyrights © 2026