Pengemudi ojek online merupakan kelompok pekerja sektor informal dengan tingkat mobilitas tinggi dan risiko kecelakaan lalu lintas yang signifikan. Namun, tingkat pemahaman mereka terhadap perlindungan asuransi kecelakaan diri masih terbatas, khususnya terkait ruang lingkup jaminan dan pengecualian dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSKDI). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan literasi asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi ojek online di RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyampaian materi, studi kasus, serta diskusi interaktif. Partisipan berjumlah 10 orang pengemudi ojek online. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai konsep dasar asuransi kecelakaan diri, identifikasi risiko yang dijamin dan dikecualikan, serta pemahaman klausula penting dalam PSKDI. Kegiatan ini berkontribusi terhadap peningkatan literasi asuransi pada kelompok pekerja sektor informal dan dapat direplikasi pada komunitas serupa.
Copyrights © 2026