Artikel ini menganalisis aspek hukum penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini seringkali menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan. Analisis ini mencakup dasar hukum penonaktifan, prosedur yang seharusnya, serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang timbul dari kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-yuridis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan praktik implementasinya.
Copyrights © 2026