Amandemen konstitusi Indonesia telah menggeser sistem ketatanegaraan, hal ini memunculkan fenomena menarik dalam hukum tata negara Indonesia, yaitu terdapat pengaruh sistem Civil Law yang masih dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tradisi Civil Law terhadap reformasi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, filsafat, konseptual, histotis, dan analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem Civil Law masih sangat dominan mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah amandemen, seperti membatasi kekuasaan Presiden dalam aspek hak proregatif hingga masa jabatannya, penguatan lembaga legislatif untuk memaksimalkan fungsi kontrol, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya, pembentukan lembaga peradilan konstitusional sebagai pengawal dan penerjemah konstitusi negara, serta penguatan sistem pengawasan etika dan perilaku hakim.
Copyrights © 2026