J-CEKI
Vol. 5 No. 2: Februari 2026

Tinjauan Hukum Pembajakan Kitab Kuning di Website Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Ahmad Nahrowi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik pembajakan Kitab Kuning yang disebarluaskan melalui website dengan menggunakan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Perkembangan teknologi digital memudahkan akses terhadap literatur keislaman, namun sekaligus menimbulkan pelanggaran hak cipta melalui penggandaan, pengalihwujudan, dan pendistribusian kitab tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Hasil berkas pegalihan dari buku cetak tadi bisa berformat PDF, TXT, JPG maupun PNG yang kemudian di unggah ke website. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, banyak yang menjadikan kitab kuning sebagai bahan ajar, secara kelembagaan Pondok Pesantren menjadikan Kitab Kuning sebagai kurikulum pedidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijaksanaan peraturan-undangan dan kajian fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Kuning termasuk karya tulis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga pembajakannya merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta yang dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Dalam perspektif hukum Islam, pembajakan dipandang sebagai perbuatan zalim dan bentuk memakan harta orang lain secara batil yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hifz al-māl. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan kesadaran etis dalam penggunaan karya keilmuan.    

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...