Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni pengaturan antara rezim Hukum Kesehatan dan rezim Hukum Perpajakan terkait definisi Jasa Pelayanan Kesehatan, khususnya dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tindakan estetika medis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis medis yang mendefinisikan pelayanan kesehatan secara luas dan holistik, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya sebagai lex specialis fiskal yang menerapkan penafsiran ekonomi secara restriktif. Otoritas pajak kerap menggunakan pendekatan subjektif berupa purpose test (tujuan kecantikan) untuk mengecualikan tindakan estetika medis dari jasa bebas PPN, meskipun tindakan tersebut dilakukan oleh dokter berdasarkan indikasi medis. Disharmoni ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, baik bagi wajib pajak maupun masyarakat, serta berpotensi menciptakan distorsi persaingan usaha. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum melalui rekonstruksi parameter penentuan objek PPN dari pendekatan subjektif menuju pendekatan objektif medis (medical indication test), dengan merujuk sepenuhnya pada otoritas medis sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dengan demikian, tindakan estetika medis yang memiliki indikasi medis, dilakukan oleh tenaga medis berwenang, didasarkan pada diagnosis sesuai standar ICD-10, dan terdokumentasi dalam rekam medis, seharusnya dikualifikasikan sebagai bukan objek PPN, sedangkan tindakan estetika murni tanpa indikasi medis tetap dapat dikenakan PPN.
Copyrights © 2026