Bullying merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang masih sering terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) sebagai upaya preventif dan sistemik dalam perlindungan anak. Konsep safeguarding berkembang sebagai pendekatan perlindungan anak yang menekankan pencegahan risiko kekerasan melalui kebijakan dan mekanisme institusional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi antara Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan safeguarding dalam mencegah tindak bullying dari perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan Metode penelitian yang digunakan adalah normatif–empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus di Madrasah Aliyah Darul Ma’arif Pringapus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi SRA dan safeguarding, khususnya perlindungan hokum preventif menurut teori M. Hadjon melalui kegiatan sosialisasi anti-bullying, relevan dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014 dan efektif sebagai langkah pencegahan bullying di lingkungan pendidikan.
Copyrights © 2026