Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan representasi dari paradigma keadilan restoratif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Diversi pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur menjadi isu hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan sifat kejahatan yang tergolong berat serta tuntutan keadilan bagi korban dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, serta implementasi diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dalam konteks ini lebih menekankan pada upaya pemulihan, pertanggungjawaban yang proporsional, serta reintegrasi sosial anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Keterbatasan penerapan diversi tidak serta-merta meniadakan seluruh nilai restorative justice dalam penanganan perkara pembunuhan oleh anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip restoratif masih dapat diinternalisasikan dalam proses peradilan formal, khususnya pada tahap pemidanaan dan pembinaan, melalui pendekatan yang menekankan pemulihan psikologis, tanggung jawab moral, serta reintegrasi sosial anak.
Copyrights © 2026