Penelitian ini mengkaji supremasi konstitusi di Indonesia dan Malaysia melalui analisis komparatif terhadap efektivitas judicial review sebagai instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum. Di Indonesia, UUD 1945 ditempatkan sebagai norma tertinggi yang ditegakkan secara kuat melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang. Sementara itu, Federal Constitution Malaysia berada dalam sistem monarki konstitusional yang memberikan ruang signifikan kepada parlemen dalam melakukan perubahan konstitusi, sehingga membatasi jangkauan judicial review oleh Federal Court. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan konstitusi untuk menilai bagaimana struktur politik dan desain lembaga peradilan memengaruhi efektivitas pengujian undang-undang di kedua negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa model Indonesia lebih kokoh dalam menjaga supremasi konstitusi melalui mekanisme pengujian terpusat dan bersifat final, sedangkan Malaysia memiliki pola yang lebih fleksibel sehingga stabilitas norma hukum sangat dipengaruhi oleh dinamika legislatif. Temuan ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kekuasaan politik dan independensi peradilan menjadi faktor kunci dalam menjaga konsistensi dan keberlangsungan konstitusi.
Copyrights © 2026