Abstrak Latar Belakang: Sumber daya suatu negara, aspek geografis, perkembangan teknologi informasi dapat mengakibatkan potensi risiko dalam menegakan sistem pertahanan nasional. Industri pertahanan digunakan sebagai bagian dalam memajukan sistem pertahanan dengan cara independen untuk menciptakan efek pencegahan (detterence effect) atas negara lainnya sebab negara yang mempunyai industri pertahanan maju dan kuat mempunyai margin lebih dalam mengontrol arah politik yang mana mempunyai efek kepada jalinan diplomatik. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembangunan industri pertahanan di Indonesia. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan penghimpunan data dilaksanakan dengan study pustaka yang selanjutnya dianalisa dengan memakai teori. Hasil: Industri Pertahanan di Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2012 menekankan esensial kesediaan Alpalhankam dan Alutsista, mengunggulkan sumber daya manusia yang mempunyai intlektualisme dan utopis yang tinggi, mencakup industri elemen primer dan tambahan, industri alat dasar, industri bahan baku, industri elemen dan penunjang (perbekalan) serta sanggup beradaptasi dengan perkembangan jaman. Simpulan: Industri pertanahan dalam negeri digunakan sebagai bagian dari pengujung usaha negara dalam memajukan sistem pertahanan dengan cara independen sehingga dapat memetik utilitas atas agenda penyediaan media pertahanan di Kemhan. Perlu adanya kemufakatan nasional yang mendukung ekspansi kuantitas industri pertahanan nasional agar dapat mempunyai kompetensi yang bisa bersaing di kancah global dan regional. Kata Kunci: Pembangunan, Industri, Pertahanan, Indonesia
Copyrights © 2022