Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian brondolan buah sawit milik PT. Nakau Lampung Utara yang di lakukan terdakwa Triono dan 4 orang lainnya dan dipergoki oleh pihak keamanan PT. Nakau dan langsung di serah ke kantor Polisi sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 160/Pid.B/2025/PN.Kbu. Fokus kajian diarahkan pada kesesuaian putusan hakim dengan penerapan Pasal 362 KUHP, khususnya terhadap terdakwa yang berstatus residivis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui penelaahan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, termasuk unsur-unsur tindak pidana, alat bukti, kondisi pelaku, dan dampak sosial. Meskipun nilai kerugian berada di bawah Rp2.500.000 yang secara umum memenuhi kualifikasi Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, hakim tetap menerapkan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun karena status residivis dan dampak perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan seperti pengakuan terdakwa dan tanggung jawab keluarga turut dicantumkan, namun tidak menghapus pemberatan pidana. Kata Kunci: Pertimbangan hakim; pencurian brondolan sawit; Pasal 362 KUHP; residivis; putusan pengadilan; analisis yuridis.
Copyrights © 2026