Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bandar Jaya. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan, khususnya dalam aspek transparansi informasi, penanganan pengaduan, serta pencegahan praktik yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji ketentuan normatif POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta implementasinya dalam praktik operasional perusahaan pembiayaan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dan data empiris yang bersumber dari praktik pelayanan konsumen di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bandar Jaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bandar Jaya telah dilaksanakan melalui penyediaan informasi yang transparan kepada konsumen, mekanisme penanganan pengaduan, serta penerapan prinsip perlindungan konsumen. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam optimalisasi pemahaman konsumen terhadap hak-haknya serta konsistensi pelaksanaan standar perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan internal dan peningkatan edukasi konsumen guna menjamin perlindungan hukum yang efektif di sektor jasa keuangan. Kata Kunci: perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan.
Copyrights © 2026