Kawasan Timur Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang besar. Akan tetapi, pemanfaatannya belum maksimal dan masih mengandalkan energi fosil. Salah satu penyebabnya adalah harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang tidak kompetitif sehingga menghambat investasi swasta. Disisi lain jika harga pembelian terlalu tinggi maka dapat membebani keuangan PLN dan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Oleh karena itu, diperlukan analisis untuk menentukan harga pembelian tenaga listrik optimal yang menguntungkan bagi PLN sebagai pembeli sekaligus tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang layak bagi swasta sebagai pengembang. Analisis harga pembelian tenaga listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022, dengan pendekatan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR) untuk menilai kelayakan proyek. Dari sisi finansial PLN dilakukan dengan menghitung penghematan yang diperoleh dari selisih BPP pembangkitan energi terbarukan dengan BPP Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika menggunakan harga patokan tertinggi yang ditetapkan Pemerintah, hanya pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang tidak layak untuk dikembangkan. Harga optimal untuk PLTP seharusnya diatas 13,32 ¢/kWh. Sementara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah yang paling layak untuk dikembangkan karena memiliki nilai IRR paling tinggi diantara pembangkit lainnya dengan kisaran harga optimal 9,36 – 10,91 ¢/kWh dan potensi penghematan PLN dari pembangkit ini sebesar 2,17 – 3,99 triliun rupiah per tahun.
Copyrights © 2025