Penegakan kode etik profesi Polri adalah alat penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menangani pelanggaran etika di lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat secara teratur mengatur nilai-nilai etika, jenis-jenis pelanggaran, cara pemeriksaan, serta sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang tidak mematuhi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislasi dan pendekatan konseptual untuk menganalisis pengaturan serta pelaksanaan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan Perpol Nomor?7 Tahun?2022 telah menyediakan landasan hukum yang jelas serta sistematik dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses penegakan etik yang menjadi substansi dari Perpol tersebut menjadi sejalan dengan praktek penegakan hukum yang dikenal dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Namun demikin, praktek pelaksanaan dari Perpol tersebut masih menemukan persoalan terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan oleh organ internal Polri, keterbatasan dalam keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta belum maksimalnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan kode etik yang telah ditetapkan
Copyrights © 2026