Penelitian ini menganalisis prosedur tukar guling (ruislag) tanah wakaf Masjid Darul Ni’mah di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipicu oleh potensi sumber daya alam berupa batu bara di bawah tanah wakaf. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023, serta membandingkan dengan pandangan mazhab fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur ruislag telah sesuai dengan ketentuan hukum positif melalui tahapan permohonan nazhir, verifikasi independen, dan persetujuan Kementerian Agama serta BWI. Dalam perspektif hukum Islam, Mazhab Hanbali membolehkan istibdal jika penggantian lebih maslahat, sementara Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi melarangnya. Meskipun prosedur formal telah dipenuhi, tetap diperlukan penguatan prinsip kemaslahatan, transparansi, dan pengawasan agar tujuan wakaf terjaga dan perubahan status tanah wakaf dapat diterima masyarakat.
Copyrights © 2026