Penelitian ini mengkaji maraknya penggunaan Shopee PayLater di Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda. Meskipun layanan ini memberikan kemudahan dalam transaksi daring, keberadaannya menimbulkan kekhawatiran terkait adanya unsur riba, gharar, dan tadlis dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pengguna Shopee PayLater serta tokoh agama dari MUI Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat merasa terbantu oleh fasilitas PayLater, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun demikian, tidak sedikit pengguna yang terdorong melakukan pembelian secara konsumtif. Keterlambatan pembayaran yang disertai denda dinilai mengandung unsur riba, sedangkan kurangnya transparansi terkait bunga dan akad berpotensi menimbulkan gharar dan tadlis. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik Shopee PayLater belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kejelasan (transparansi) dan keadilan dalam transaksi. Sementara itu, dalam hukum positif, layanan ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, aspek perlindungan konsumen dinilai masih perlu diperkuat. Rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengguna mudah terjebak dalam utang konsumtif. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan penguatan pemahaman ekonomi syariah agar masyarakat dapat bertransaksi secara lebih bijak dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2026