Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
Vol 7 No 2 (2026): Januari

KESENJANGAN NORMA DAN PRAKTIK PENEGAKAN HAK CIPTA DI INDUSTRI MUSIK INDONESIA: ANALISIS PUTUSAN SENGKETA ARI BIAS VS AGNEZ MO DALAM PERSPEKTIF TEORI GUSTAV RADBRUCH

Prakoso, Andrianto Dwi (Unknown)
Setiady, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2026

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang penegakan hak kekayaan intelektual pada sektor musik nasional dengan menelaah sengketa antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” pada suatu pertunjukan komersial. Strategi pendekatan yang diterapkan adalah yuridis normatif, yang mengombinasikan kajian terhadap regulasi, teori, serta analisis atas putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakselarasan antara pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dengan penerapannya dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Dalam hal ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan penafsiran tekstual yang menjadikan penyanyi sebagai pihak yang memikul kewajiban pembayaran royalti., sedangkan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menegaskan bahwa kewajiban tersebut berada pada penyelenggara konser sebagai pihak yang memperoleh keuntungan komersial. Ditinjau melalui teori tujuan hukum Gustav Radbruch, pertimbangan Mahkamah Agung lebih mendekati prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi penafsiran antar lembaga peradilan serta penguatan peran LMKN sebagai pusat pengelolaan royalti. Secara keseluruhan, meskipun kerangka normatif hak cipta di Indonesia telah memadai, implementasinya masih perlu diperkuat agar sejalan dengan dinamika industri musik dan tujuan hukum yang ideal. Kata Kunci: Hak Cipta, Kepastian Hukum, Royalti music.   Abstract This study examines the enforcement of intellectual property rights in the national music sector by reviewing the dispute between Ari Bias and Agnez Mo regarding the use of the song “Bilang Saja” in a commercial performance. The approach used is a normative legal one, combining a review of regulations and theory with an analysis of court decisions. The results of the study show a discrepancy between the provisions of Law No. 28 of 2014 and Government Regulation No. 56 of 2021 and their application in the settlement of cases in court. In this case, the Central Jakarta Commercial Court provided a textual interpretation that made the singer the party responsible for paying royalties, while the Supreme Court overturned the ruling and emphasized that the obligation lies with the concert organizer as the party that derives commercial benefits. Reviewed through Gustav Radbruch's theory of legal purpose, the Supreme Court's consideration is closer to the principles of justice, certainty, and benefit. This study emphasizes the importance of harmonizing interpretations between judicial institutions and strengthening the role of LMKN as a royalty management center. Overall, although the normative framework of copyright in Indonesia is adequate, its implementation still needs to be strengthened to keep pace with the dynamics of the music industry and ideal legal objectives. Keywords: Copyright, Legal Certainty, Music Royalties.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

iqtishaduna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IQTISHADUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE ...