Abstrak Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara hukum dalam pengelolaan lingkungan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, antara lain eksploitasi berlebihan, degradasi ekosistem, serta lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan ketidaksesuaian antara cita konstitusi dan realitas di lapangan. Dengan ini, reformasi hukum lingkungan menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan, menganalisis regulasi lingkungan, literatur ilmiah, dan kebijakan terkait SDGs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum lingkungan berperan strategis dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Reformasi diperlukan untuk memperkuat legislasi, meningkatkan integritas kelembagaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan peran NGO dalam pengawasan dan advokasi. Artikel ini menegaskan, keberhasilan Indonesia mencapai SDGs 2030 bergantung pada transformasi hukum lingkungan yang lebih adaptif, berkeadilan ekologis, dan mampu menyeimbangkan pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Kata Kunci: Reformasi Hukum Lingkungan; Tata Kelola; Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Abstract Indonesia affirms its commitment as a state governed by law in environmental management through Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. However, its implementation still faces serious challenges, including excessive exploitation, ecosystem degradation, and weak law enforcement, which create a gap between constitutional ideals and administrative realities. Consequently, environmental law reform has become an urgent necessity, particularly in relation to achieving the Sustainable Development Goals (SDGs). This study employs a qualitative method by conducting library research, analyzing environmental regulations, academic literature, and policies related to the SDGs. The findings indicate that environmental law reform plays a strategic role in supporting the achievement of the SDGs. Reform is required to strengthen legislation, improve institutional integrity, and encourage public participation as well as the role of NGOs in monitoring and advocacy. This article asserts that Indonesia’s success in achieving the 2030 SDGs depends on the transformation of environmental law into a more adaptive framework that upholds ecological justice and balances development with environmental sustainability. Keywords: Environmental Law Reform; Governance; Sustainable Development Goals
Copyrights © 2026