Abstrak: Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan guna membangun rumah tangga dengan akad yang kuat sebagai bentuk perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di dalam Islam tidak dibahas secara spesifik dan jelas mengenai batas minimal usia kawin, namun didalam Undang-undang telah di atur secara jelas yaitu dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwasannya laki-laki dan perempuan yang ingin menikah harus mencapai usia 19 tahun. Adanya perubahan isi Undang-undang tersebut yakni dinaikkannya usia minal menikah bagi perempuan membuat angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan semakin meningkat. Rumusan masalah dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan dalam perspektif pakar hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum empiris disini merupakan suatu metode penelitian hukum yang mengambil fakta-fakta masyarakat ataupun yang benar terjadi di lapangan, dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 semakin meningkat. Dapat dilihat dari data pada tahun 2017 jumlah perkara permohonan dispensasi kawin sebanyak 45, tahun 2018 sebanyak 34,tahun 2019 42 perkara, tahun 2020 sebanyak 266, tahun 2021 sebanyak 327 dan tahun 2022 sebanyak 243. Berdasarkan perspektif pakar hukum Islam, fenomena ini disebabkan oleh adanya kehidupan realitas masyarakat yang berbeda-beda sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, berbagai faktor tersebut yang mengaharuskan anak dinikahkan dan melakukan dispensasi kawin dan sudah memenuhi segala persyaratan dan kriteria sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Dan Fenomena ini menandakan bahwa masyarakat Pamekasan sudah sadar akan hukum dan masyarakat Pamekasan juga masih meyakini Living Law. Kata Kunci: Dispensasi kawin, Pengadilan Agama, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Abstract: Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman aimed at building a household through a strong contract as a command of Allah. Performing marriage is considered an act of worship and is intended to realize a household life that is sakinah, mawaddah, and rahmah. In Islam, the minimum age for marriage is not discussed explicitly and specifically; however, it is clearly regulated in statutory law, namely Law Number 16 of 2019 as an amendment to Law Number 1 of 1974 on Marriage. This law stipulates that both men and women who intend to marry must have reached the age of 19 years. The amendment to the law, particularly the increase in the minimum marriage age for women, has led to a significant rise in the number of marriage dispensation applications at the Pamekasan Religious Court. The formulation of the research problems in this study aims to identify the problems surrounding marriage dispensation at the Pamekasan Religious Court following the enactment of Law Number 16 of 2019 and to analyze them from the perspective of Islamic legal scholars. This study employs empirical legal research. Empirical legal research in this context is a legal research method that examines social facts or actual conditions occurring in the field, using a qualitative approach and three data collection techniques: observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that applications for marriage dispensation at the Religious Court have increased significantly following the enactment of Law Number 16 of 2019. Based on the data, in 2017 there were 45 marriage dispensation cases, in 2018 there were 34 cases, in 2019 there were 42 cases, in 2020 there were 266 cases, in 2021 there were 327 cases, and in 2022 there were 243 cases. From the perspective of Islamic legal scholars, this phenomenon is caused by diverse social realities within society that have not yet fully aligned with the provisions of Law Number 16 of 2019. Various factors necessitate the marriage of minors and the submission of marriage dispensation applications, provided that all requirements and criteria in accordance with Supreme Court Regulation (PERMA) Number 5 of 2019 have been fulfilled. This phenomenon also indicates that the people of Pamekasan have developed legal awareness while still adhering to the concept of Living Law Keywords: Marriage dispensation, Religious Court, Law Number 16 of 2019
Copyrights © 2026