Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
Vol 7 No 2 (2026): Januari

PERANAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSISAL

Alief Sugiarto S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Abstrak Perkembangan media sosial sebagai ruang publik digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat. Kebebasan berekspresi yang luas di media sosial sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran hukum yang memadai, sehingga memicu berbagai pelanggaran hukum seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peranan sosiologi hukum dalam membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait media sosial, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta teori sosiologi hukum Soerjono Soekanto dan Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat digital tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum dan sanksi, tetapi sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting sebagai jembatan antara norma hukum dan realitas sosial, sehingga mampu mendorong internalisasi nilai-nilai hukum dalam perilaku bermedia sosial. Oleh karena itu, pendekatan sosiologi hukum diperlukan sebagai strategi preventif dan edukatif dalam membangun budaya bermedia sosial yang beretika dan bertanggung jawab. Kata kunci: sosiologi hukum, kesadaran hukum, media sosial, UU ITE, masyarakat digital.   Abstract The development of social media as a digital public space has brought significant changes to the patterns of social interaction. Broad freedom of expression on social media is often not matched by adequate legal awareness, thus triggering various legal violations such as the spread of hoaxes, hate speech, and defamation. This article aims to analyze the role of legal sociology in building public awareness regarding the use of social media. This research uses a normative legal research method with a sociological approach, examining laws and regulations related to social media, particularly the Electronic Information and Transactions Law, as well as the sociological theories of law by Soerjono Soekanto and Lawrence M. Friedman. The results show that the legal awareness of digital communities is not solely determined by the existence of legal norms and sanctions, but is also strongly influenced by social, cultural, and legal culture factors that develop within society. Legal sociology plays a crucial role as a bridge between legal norms and social reality, thereby encouraging the internalization of legal values ​​in social media behavior. Therefore, a sociological approach to law is necessary as a preventive and educational strategy in building an ethical and responsible social media culture. Keywords: sociology of law, legal awareness, social media, ITE Law, digital society.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

iqtishaduna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IQTISHADUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE ...