Perkembangan ekonomi digital melalui marketplace telah membawa dampak signifikan terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha di platform marketplace, mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan, dan tantangan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis regulasi perpajakan terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga kategori kewajiban pajak utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak daerah. Mekanisme pemungutan dilakukan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak marketplace (PMSE) untuk transaksi tertentu, sementara pelaporan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tantangan utama meliputi rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM, kompleksitas identifikasi transaksi, dan kapasitas teknologi administrasi perpajakan. Studi ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif, penyederhanaan sistem pelaporan, dan peningkatan kolaborasi antara otoritas pajak, penyelenggara marketplace, dan pelaku usaha.
Copyrights © 2026