Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem perizinan di Indonesia. Kebijakan ini memperkuat digitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mewujudkan efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, penerapan sistem perizinan berbasis risiko ini juga menimbulkan persoalan baru terkait implementasi prinsip partisipasi publik, terutama dalam proses penilaian risiko, penerbitan izin, dan pengawasan kegiatan usaha berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengkaji sejauh mana PP Nomor 28 Tahun 2025 sejalan dengan prinsip good governance dan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi ini meningkatkan efisiensi administratif, ketiadaan mekanisme partisipasi publik yang eksplisit dalam OSS menimbulkan celah hukum yang dapat melemahkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, diperlukan reformulasi norma partisipasi publik serta penguatan fitur konsultasi publik digital dalam OSS agar percepatan perizinan berbasis risiko dapat berjalan seiring dengan prinsip good governance, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Copyrights © 2026