Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Alam Panjang mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menekankan partisipasi aktif masyarakat melalui tahap sosialisasi, observasi, pelaksanaan penyuluhan, dan evaluasi reflektif. Kegiatan dilaksanakan pada 23 Mei 2025 di Masjid Desa Alam Panjang dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban suami istri menurut Islam dan hukum positif, strategi komunikasi harmonis, serta penyelesaian konflik rumah tangga. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman peserta yang lebih mendalam terhadap peran suami istri, serta kesadaran akan pentingnya komunikasi dan keseimbangan dalam rumah tangga. Secara keseluruhan, penyuluhan ini efektif dalam memperkuat kesadaran keluarga Islami dan ketahanan sosial masyarakat.
Copyrights © 2025