Batik Sungai Dungun termasuk salah satu bentuk warisan budaya lokal yang memiliki nilai filosofis, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun, UMKM Batik Sungai Dungun masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain keterbatasan inovasi produk, pemasaran yang belum optimal, serta lemahnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap motif batik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menguatkan integrasi antara pelestarian warisan budaya, inovasi, pemasaran, dan perlindungan hukum guna mendukung keberlanjutan UMKM Batik Sungai Dungun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Pelaksanaan kegiatan penelitian dilakukan secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 November 2025 di Kampung Baru dengan mitra pengrajin Batik Sungai Dungun, Ibu Mardiana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengrajin terhadap proses produksi yang terstandar, penetapan harga yang lebih rasional, pentingnya inovasi desain, serta urgensi pendaftaran HKI motif batik. Kegiatan ini penting sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing UMKM batik sekaligus melestarikan identitas budaya lokal.
Copyrights © 2026