Pancasila merupakan dasar normatif dan cita hukum dari seluruh sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks ini, UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi manifestasi konstitusional dari nilai-nilai Pancasila. Namun, kompleksitas tantangan zaman mendorong adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana amandemen, adendum, atau bahkan replacement terhadap UUD 1945 diperkenankan dalam kerangka konstitusionalisme rigid dan bagaimana batas-batas normatifnya dalam hukum tata negara Indonesia? Artikel ini mengeksplorasi secara sistematis teori konstitusi, prinsip rigiditas, proses politik-hukum (politico-legal process), perbandingan dengan negara lain, mazhab hukum, serta relevansinya dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi.
Copyrights © 2025