Penelitian ini menganalisis interaksi dinamis antara Hukum Islam normatif (Syariat) dengan realitas budaya lokal (Tsaqafah) dalam bingkai Hukum Keluarga di Indonesia dengan mengeksplorasi implementasi kaidah fikih Al-’Adatu Muhakkamah sebagai metodologi penyelarasan antara teks agama dan tradisi Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui jenis penelitian studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, guna membedah adaptasi prinsip hukum klasik menjadi hukum positif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sebagaimana terakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum keluarga di Indonesia merupakan produk ijtihad kontekstual yang memberikan ruang legalitas bagi Al-’Urf selama tidak berbenturan dengan prinsip dasar syariat. Manifestasi nyata dari sinkronisasi ini terlihat pada pengakuan hukum terhadap konsep Harta Bersama (Gono-Gini) dan standarisasi Mahar Adat yang memiliki basis kemaslahatan kuat dalam struktur sosial Indonesia meskipun tidak dirinci secara spesifik dalam teks hukum klasik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relasi antara syariat dan adat di Indonesia tidak bersifat kontradiktif, melainkan dialektis-integratif yang melahirkan karakteristik Fikih Indonesia yang harmonis, relevan, dan adaptif terhadap dinamika zaman.
Copyrights © 2025