Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan pada pendapatan individu seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dan dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap pemotongan PPh Pasal 21 karyawan di PG. XY. Dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus serta data primer dan sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa PG. XY belum menerapkan TER sesuai PMK 168 Tahun 2023 karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan sumber daya manusia. Hal ini mengakibatkan perbedaan dalam perhitungan pajak yang dilakukan perusahaan dengan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2026