Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi, tantangan, dan dampak dari Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan baru berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak melalui perluasan objek pajak ke seluruh penyedia jasa akomodasi. Namun demikian, implementasinya belum optimal karena beberapa tantangan, yaitu: (1) kurangnya kesadaran serta adanya penolakan dari wajib pajak baru yang merasa keberatan dengan tarif 10%; dan (2) penurunan tingkat hunian hotel akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Dampak dari penerapan peraturan ini adalah pertumbuhan jumlah wajib pajak yang positif, namun tidak sejalan dengan realisasi penerimaan pajak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih komprehensif dan evaluasi kebijakan untuk menerapkan klasifikasi tarif pajak yang lebih adil guna mengoptimalkan pendapatan PBJT jasa perhotelan di Kota Madiun. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, PBJT, Jasa Perhotelan, Peraturan Daerah.
Copyrights © 2026